Minggu, 03 Agustus 2008

PENYEMBELIHAN HEWAN MENURUT ISLAM

Hidup ini karunia Allah kepada kita sebagai manusia makhluq Allah dan kita wajib mempertahankannya, untuk itu diperlukan kebutuhan sebagai penunjang kehidupan . Segala keperluan untuk hidup telah disediakan oleh Allah SWT dibumi ini baik kebutuhan bahan pokok makanan maupun lainnya. Dalam Al-Qur'an dinyatakan : " Dia Allah yang telah menciptakan untuk kamu sekalian apa yang ada dibumi ini semuanya ..........." .


Namun demikian Allah memberikan batasan batasan yang merupakan aturan dalam mengolah segala apa yang disediakan di bumi ini menjadi produk makanan maupun lainnya yang bersih, bermanfaat, halal.


Untuk menentukan halal dan tidaknya suatu produk haruslah memperhatikan semua sudut, baik bahan bakunya (zatnya), proses produksi , cara perolehan maupun penyajiannya.

"Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya". begitulah bunyi arti dari Al-Qur'an.


Petunjuk Allah terhadap bahan baku atau zat makanan yang diharamkan antara lain disebut dalam Surat Al Baqoroh ayat 173 yang artinya (Wallahu a'lam bil murod) : "Hanya sesungguhnya Allah mengharamkan kepada kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih karena selain Allah, Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa tanpa menginginkannya dan tidak melampaui batas maka tidaklah dosa atasnya. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang".


Ayat ini menyebut hal hal yang diharamkan Allah yaitu :

1. Bangkai = binatang yang mati tanpa disembelih seperti tercekik, dipukul, jatuh, /dibanting, ditanduk dan sisa terkaman binatang yang liar atau disembelih tapi tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat tapi binatangnya dari jenis yang haram dimakan .

2. Darah

3. Babi

4. Binatang yang disembelih bukan karena Allah


Agar penyembelihan hewan yang boleh (halal) dimakan itu sah, dan sesuai petunjuk Allah, ada beberapa hal yang harus dipenuhi :


  1. Penyembelihnya harus muslim atau muslimah, meskipun belum baligh asal sudah tamyiz.
  2. Yang disembelih adalah binatang yang halal dimakan dan masih hidup sebelum disembelih (kecuali ikan dan belalang , keduanya halal di makan tanpa disembelih)
  3. Alat penyembelihannya dapat melukai dengan bagian tajamnya, seperti pisau yang terbuat dari besi, baja , tembaga, timah, atau bahan lainnya yang bukan dari kuku , tulang, gigi. (Boleh menggunakan mesin yang memenuhi syarat, asal ada qosdu (kesengajaan yang menjalankan)
  4. penyembelihan yang benar yaitu dengan memotong hulqum (saluran pernafasan) dan mari'(saluran makan) dan dua urat darah.